Diskusi Pemerintahan Desa

Selamat Datang!

Kami sangat senang menyambut Anda sebagai bagian dari komunitas ini, tempat di mana kita dapat berbagi informasi, pengalaman, serta gagasan terkait tata kelola desa. Forum ini dibuat sebagai wadah bagi para perangkat desa, masyarakat, akademisi, serta siapa saja yang tertarik dalam pembangunan dan administrasi desa yang lebih baik.

0

RPJMDesa dan RKPDesa terkait program ketahanan pangan 20% dari DD dan Inpres tentang Koprasi Merah Putih

Avatar
OKI SAPUTRA

Perkenalkan saya Oki,  saya pernah mengikuti pelatihan di Balai, 

izin mau bertanya terkait program ketahanan pangan 20% dari dana desa yang dikelola BUMDes, sedangkan kami juga mendapat informasi tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi merah putih yang programnya terkait dengan ketahanan pangan di desa.

yang ingin saya tanyakan apakah kedua regulasi itu sudah sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa?

dan bagaimana dengan RPJMDesa dan RKPDesa yang telah kami susun? 

mohon jawabannya, Terimakasih

Avatar
Discard
3 Answers
0
Best Answer

Secara jelas terdapat dalam Surat Edaran Menteri Desa  PDT No. 5 Tahun 2025 tanggal 11 April 2025, yaitu : 

poin 12 :

Dalam hal kegiatan usaha dan layanan dari Koperasi Desa Merah Putih terkait dengan kegiatan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Kepmendesa PDT 3/2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan, maka belanja Desa ketahanan pangan paling rendah 20 % dari Dana Desa, disalurkan setelah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan desa jika di Desa yang bersangkutan tidak terdapat BUM Desa/BUM Desa Bersama atau sebutan lain

poin 13 :

Kebijakan pemerintah secara nasional mengenai ketahanan pangan sebagaimana dimaksud Permendesa PDT 2/2024 dan Kepmendesa PDT 3/2025 dapat dilaksanakan secara sinergis dengan implementasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Selanjutnya Kemendagri juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

- Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran yang berisi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, yakni RKPD dan APBD

- Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai sumber pendanaan awal dalam mendukung pembentukan KDMP di wilayah masing-masing

Fasilitator - Nasirin Aziz

Avatar
Discard
0
Avatar
Administrator
Best Answer

Terimakasih atas pertanyaannya pak Oki,

1.    Kami akan mencoba menjelaskan sesuai dengan regulasi yang ada. Pertanyaan pertama apakah kedua regulasi (terkait ketahanan pangan di desa) itu sudah sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa?

Sebelum menjawab, kami akan jabarkan terlebih dahulu maksud dari masing2 regulasi.

Menurut Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (1).  Terkait hal tersebut dijelaskan juga terdapat beberapa fokus dalam pengunaannya, salah satunya yaitu Dukungan Program Ketahanan Pangan (2)

Dukungan program ketahanan pangan dilaksanakan berdasarkan beberapa aspek antara lain (a) ketersediaan pangan di Desa; (b) keterjangkauan pangan di Desa; dan (c) pemanfaatan pangan di Desa (3).  Selanjutnya dukungan tersebut dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan (3)

Selain itu Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa (3).  penjelasan berikutnya bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen)(3).  Besaran persentase disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa (3).

Pelaksanaan di desa dengan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa (3) , dan sesuai dengan dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa (3).

Sedangkan menurut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menginstruksikan kepada beberapa kementerian untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  Tujuan dari Inpres ini adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam menuju Indonesia Emas 2045 (4).

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakterisitik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan dan lembaga ekonomi  yang telah ada di desa/kelurahan.

Selanjutnya didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah disediakan Program Kegiatan yang dapat digunakan dalam mendukung program ketahanan pangan antara lain 4.2.03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (5). Begitu juga dengan optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dapat menggunakan Program Kegiatan pada sub bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (5).

Jawaban pertanyaan pertama yaitu berdasarkan uraian diatas, amanat untuk mengalokasikan dana desa untuk program ketahanan pangan paling rendah 20% dan instruksi presiden untuk optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sudah sesuai dan saling bersinergi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

2.      bagaimana dengan RPJMDesa dan RKPDesa yang telah kami susun?

Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan bahwa Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal: (a)  terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau (b) terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota (6).  kemudian RKP Desa dapat diubah dalam hal (a) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau (b)  terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota (7).

Berdasarkan penjelasan diatas maka RPJM Desa dan RKP Desa yang telah disusun dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan kebijakan yang akan ditetapkan nanti.  Sehingga dalam konteks pertanyaan ini Pemerintah Desa dalam posisi menunggu dan melihat perubahan kebijakan dan petunjuk teknis tentang Program Ketahanan Pangan tersebut.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu dalam menjalankan tugas di desa. Terimakasih

Daftar Pustaka:

1. Pasal 1 Angka 11 Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 tentang  Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2025;

2. Pasal 2 (1) huruf d Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2025;

3. Pasal 7 (1) s.d (7) Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2025;

4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

5. Lampiran Permendagri Nomor 20  Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

6. Pasal 28 (1) Permendagri Nomor 114  Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

7. Pasal 49 (1) Permendagri Nomor 114  Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Fasilitator Herwan S.E., M.S.Ak.

Avatar
Discard
0
Best Answer

Status desa skrg adalah menunggu juknis dan juklak sebagai implikasi turunan regulasi dari dikeluarkannya INPRES NO. 9 TH 2025 TTG KOPDES MERAH PUTIH

Adapun urgensi yg harus dilakukan desa adalah segera melaksanakan MUSDESUS (Permendes PDTT No. 16 Th 2019) yg merupakan pintu masuk dalam pembentukan Kopdes Merah Putih sambil menunggu regulasi turunan dr Inpres No. 9 Th 2025.

Musdesus dilaksanakan mengingat Perihal KOPDES Merah Putih ini insidentil dan tidak direncakan dlm RPJMDes, RKPDes, maupun APBDes. Sesuai dg Psl 9 (1) dlm Permendes No. 16/2019 : Musdes insidental sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7 huruf b, merupakan Musyawarah Desa yg dilakukan sesuai dgn kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak.

Setelah melaksanakan MUSDESUS agar desa segera melaksanakan APBDES Perubahan sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

Untuk penyesuaian kode rekening Sementara masih merujuk kepada 4.5 (Bidang 4 sub bidang 5), yaitu Bidang Pemberdayaan - Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Demikian yg dpt disampaikan, semoga bisa membantu.

Fasilitator - Susan Purnarini S.E., M.M.

Avatar
Discard

Your Answer

Please try to give a substantial answer. If you wanted to comment on the question or answer, just use the commenting tool. Please remember that you can always revise your answers - no need to answer the same question twice. Also, please don't forget to vote - it really helps to select the best questions and answers!