Terimakasih atas pertanyaannya pak Oki,
1. Kami akan mencoba menjelaskan sesuai dengan regulasi yang ada. Pertanyaan pertama apakah kedua regulasi (terkait ketahanan pangan di desa) itu sudah sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa?
Sebelum menjawab, kami akan jabarkan terlebih dahulu maksud dari masing2 regulasi.
Menurut Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (1). Terkait hal tersebut dijelaskan juga terdapat beberapa fokus dalam pengunaannya, salah satunya yaitu Dukungan Program Ketahanan Pangan (2).
Dukungan program ketahanan pangan dilaksanakan berdasarkan beberapa aspek antara lain (a) ketersediaan pangan di Desa; (b) keterjangkauan pangan di Desa; dan (c) pemanfaatan pangan di Desa (3). Selanjutnya dukungan tersebut dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan (3).
Selain itu Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa (3). penjelasan berikutnya bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen)(3). Besaran persentase disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa (3).
Pelaksanaan di desa dengan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa (3) , dan sesuai dengan dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa (3).
Sedangkan menurut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menginstruksikan kepada beberapa kementerian untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan dari Inpres ini adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam menuju Indonesia Emas 2045 (4).
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakterisitik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Selanjutnya didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah disediakan Program Kegiatan yang dapat digunakan dalam mendukung program ketahanan pangan antara lain 4.2.03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (5). Begitu juga dengan optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dapat menggunakan Program Kegiatan pada sub bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (5).
Jawaban pertanyaan pertama yaitu berdasarkan uraian diatas, amanat untuk mengalokasikan dana desa untuk program ketahanan pangan paling rendah 20% dan instruksi presiden untuk optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sudah sesuai dan saling bersinergi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
2. bagaimana dengan RPJMDesa dan RKPDesa yang telah kami susun?
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan bahwa Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal: (a) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau (b) terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota (6). kemudian RKP Desa dapat diubah dalam hal (a) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau (b) terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota (7).
Berdasarkan penjelasan diatas maka RPJM Desa dan RKP Desa yang telah disusun dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan kebijakan yang akan ditetapkan nanti. Sehingga dalam konteks pertanyaan ini Pemerintah Desa dalam posisi menunggu dan melihat perubahan kebijakan dan petunjuk teknis tentang Program Ketahanan Pangan tersebut.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu dalam menjalankan tugas di desa. Terimakasih
Daftar Pustaka:
1. Pasal 1 Angka 11 Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2025;
2. Pasal 2 (1) huruf d Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2025;
3. Pasal 7 (1) s.d (7) Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2025;
4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
5. Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Pasal 28 (1) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7. Pasal 49 (1) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Fasilitator Herwan S.E., M.S.Ak.