Diskusi Pemerintahan Desa

Selamat Datang!

Kami sangat senang menyambut Anda sebagai bagian dari komunitas ini, tempat di mana kita dapat berbagi informasi, pengalaman, serta gagasan terkait tata kelola desa. Forum ini dibuat sebagai wadah bagi para perangkat desa, masyarakat, akademisi, serta siapa saja yang tertarik dalam pembangunan dan administrasi desa yang lebih baik.

0

Tahapan penyusunan peraturan desa

Avatar
Nurmajid mustofa

Ijin pak, pemdes kami sekarang lagi memproses penyusunan perdes pungutan desa pak

Yg mana perdes tersebut temasuk 4 perdes yg harus di evaluasi. 


Singkatnya kami sudah melalui tahapan evaluasi, kemudian SK bupati terkait hasil Evaluasi tertanggal 07 Juli 2025 kami Terima di tgl 23 Juli 2025.


Pertanyaan. 


1. Kepala desa harus menindak lanjuti hasil evaluasi paling lama 20 hari kerja, berarti terhitung tgl 07 atau 23 Juli ? 

2. Rancangan perdes yg sudah di perbaiki sesuai evaluasi kemudian di sampaikan ke bupati cq camat masih berbentuk rancangan atau sudah di tetapkan dan diundangkan? 

3. Apakah sebelum berkas penyampaian perdes yg sudah di perbaiki tadi sampai ke bupati harus di evaluasi terlebih dahulu oleh kecamatan? 

4. Penyampaian perdes tersebut apakah masuk tahapan klarifikasi perdes atau sebatas penyampaian saja? 


Terimakasih🙏🙏

Avatar
Discard
1 Answer
0
Best Answer

Jawaban :

1. Berdasarkan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa pada Pasal Pasal 15 ayat 1 menyatakan "Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa diserahkan oleh Bupati/Walikota Paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan tesebut oleh Bupati/Walikota" . kemudian pada Pasal 16 ayat 1 "Kepala Desa memperbaiki Rancangan Peraturan Desa paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi" jadi kesimpulannya Kepala Desa harus menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sejak diterima pada tanggal 23 Juli 2025.

2. Masih bebrbentuk Rancangan Perdes berdasarkan Pasal 16  ayat 1 "Kepala Desa memperbaiki Rancangan Perdes".

3. Rancangan Perdes yang sudah diperbaiki sesuai Evaluasi Kabupaten/Kota cq Camat, Apakah ada Pendelegasian kewenangan untuk Evaluasi? kalau ada pendelegasian kewenangan berarti Camat berhak mengevaluasi. namun apabila tidak ada pendelegasian kewenangan kepada Camat, maka Camat hanya memeriksa kelengkapan termasuk perbaikannya dan dokumennya  masih dalam bentuk Rancangan Perdes sesuai Pasal 16  ayat 2 "Hasil Koreksi dan Tindak Lanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat".

4. Penyampaian Perdes sebatas hanya penyampaian saja karena setelah hasil evaluasi disetujui Bupati/Walikota masuk ke Tahapan Penetapan Perdes setelah diundangkan.


sekian..

Avatar
Discard

Your Answer

Please try to give a substantial answer. If you wanted to comment on the question or answer, just use the commenting tool. Please remember that you can always revise your answers - no need to answer the same question twice. Also, please don't forget to vote - it really helps to select the best questions and answers!