Ijin pak, pemdes kami sekarang lagi memproses penyusunan perdes pungutan desa pak
Yg mana perdes tersebut temasuk 4 perdes yg harus di evaluasi.
Singkatnya kami sudah melalui tahapan evaluasi, kemudian SK bupati terkait hasil Evaluasi tertanggal 07 Juli 2025 kami Terima di tgl 23 Juli 2025.
Pertanyaan.
1. Kepala desa harus menindak lanjuti hasil evaluasi paling lama 20 hari kerja, berarti terhitung tgl 07 atau 23 Juli ?
2. Rancangan perdes yg sudah di perbaiki sesuai evaluasi kemudian di sampaikan ke bupati cq camat masih berbentuk rancangan atau sudah di tetapkan dan diundangkan?
3. Apakah sebelum berkas penyampaian perdes yg sudah di perbaiki tadi sampai ke bupati harus di evaluasi terlebih dahulu oleh kecamatan?
4. Penyampaian perdes tersebut apakah masuk tahapan klarifikasi perdes atau sebatas penyampaian saja?
Terimakasih🙏🙏